Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PA.Mgl Nugroho Ari Subekti bin Tukiyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PA.Mgl
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nugroho Ari Subekti bin Tukiyo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Satria Budhi, S.H.Nugroho Ari Subekti bin Tukiyo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan Pemohon untuk menjadi Wali dari anak kandung Pemohon yang masih di Bawah umur atau belum dewasa bernama Risela Zwitria bin Nugroho Ari Subekti, Perempuan, Lahir di Magelang/ 13 Juni 2008, umur 17 tahun
3.    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak