INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 32/Pdt.P/2026/PA.Mgl | Siti Faridah binti Djumar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2026/PA.Mgl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 51/ADV-AM/Per/VIII/2026 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapakan bahwa anak - anak Pemohon yang bernama Narendra Hidayat Syarif bin Hari Tupono, Tempat tanggal lahir Magelang tanggal 14 Maret 2010 ( umur 16 tahun 4 bulan ) dan anak Sabrang Narendra Dipa bin Hari Tupono, Tempat tanggal lahir Magelang, 3 Desember 2018 ( umur 7 tahun 7 bulan ) adalah anak kandung yang masih dibawah umur dan belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri.
3. Menetapan Pemohon Siti Fadilah binti Djumar sebagai ibu kandung sekaligus wali yang sah dari kedua anak tersebut sebagai ahli waris dari almarhum Hari Tupono bin Rahman yang meninggal dunia pada tanggal 12-Juli-2023 dalam melakukan pengurusan harta warisan peninggalan almarhum namun tidak terbatas pada :
1. Menghadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
2. Mengajukan permohonan, menandatangani surat-surat, memberikan keterangan, dan melakukan tindakan administrasi pertanahan yang diperlukan;
3. Menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan/atau akta lain yang berkaitan dengan pembagian harta warisan;
4. Menerima dan mengurus hak waris yang menjadi bagian kedua anak tersebut;
5. Melakukan proses peralihan hak, balik nama, pemecahan, penggabungan, atau tindakan administrasi pertanahan lainnya yang berkaitan dengan harta warisan peninggalan almarhum Hari Tupono bin Rahman
6. Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak yang berada di bawah perwalian Pemohon.
4. Menetapkan bahwa kewenangan sebagaiman dimaksud pada angka 4 berlaku terhadap harta objek warisan berupa :
4.1. Sebidang tanah dan Bangunan, SHM NIB 11.04.000002955.0 terletak di
kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara seluas 46 m2 , atasnama
ahli waris 1,Iwan Wagiana, 2,Pamungkas Andriadi, 3.Supriyadi, 4.Sabrang
Narendra Dipa dalam perwalian Siti Faridah 5.Umi Lestari 6.Siti
Faridah 7.Andi Prabowo 8. Sukini 9. Narendra Hidayat Syarif dalam
perwalian Siti Faridah.
Bahwa sebidang tanah waris SHM NIB.11.04.000002955.0 akan dibuat Akte
Pembagian Hak Bersama di Notaris / PPAT dan ATR/BPN.
4.2. Sebidang tanah dan bangunan, SHM NIB 11.04.000002956.0 terletak di
kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara seluas 48 m2 , atasnama
ahli waris 1,Iwan Wagiana, 2,Pamungkas Andriadi, 3.Supriyadi, 4.Sabrang
Narendra Dipa dalam perwalian Siti Faridah 5. Umi Lestari 6.Siti
Faridah 7.Andi Prabowo 8. Sukini 9. Narendra Hidayat Syarif dalam
perwalian Siti Faridah. 10.Widi Yuliono
Bahwa sebidang tanah waris SHM NIB.11.04.000002956.0 akan dibuat
untuk menerima hak bagian Siti faridah , Narendra Hidayat Syarif dan
Sabrang Narendra Dipa di Notaris / PPAT dan ATR/BPN.
4.3. Sebidang tanah dan bangunan, SHM NIB 11.04.000002957.0 terletak di
kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara seluas 93 m2 , atasnama
ahli waris 1,Iwan Wagiana, 2,Pamungkas Andriadi, 3.Supriyadi, 4.Sabrang
Narendra Dipa dalam perwalian Siti Faridah 5. Umi Lestari 6.Siti
Faridah 7.Andi Prabowo 8. Sukini 9. Narendra Hidayat Syarif dalam
perwalian Siti Faridah. 10.Widi Yuliono
Bahwa sebidang tanah waris SHM NIB.11.04.000002956.0 akan dibuat
untuk menerima hak bagian Siti faridah , Narendra Hidayat Syarif dan
Sabrang Narendra Dipa di Notaris / PPAT dan ATR/BPN.
5. Membebankan biaya kepada Pemohon berdasarkan undang-undang yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau jika ketua Pengadilan Agama Magelang berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
