Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2026/PA.Mgl Yoga Ariyanto bin Y. Temon Wahono Daria Purwaningsih binti Y. Temon Wahono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PA.Mgl
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yoga Ariyanto bin Y. Temon Wahono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Daria Purwaningsih binti Y. Temon Wahono
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Y. Temon Wahono adalah Yoga Ariyanto lahir 31 Desember 1975 selaku anak kandung;
3. Menetapkan harta berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1694 atas nama pemegang hak Yosia Temon Wahono dengan surat ukur No, 98, tanggal 27 Juli 2000 dengan luas 66 m2, terletak di Gg. Cempaka 5 RT. 009 RW. 007, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara      : Jalan
- Sebelah Timur      : Jl. Kampung
- Sebelah Selatan    : Subowo 
- Sebelah Barat      : Lapangan Tenis 
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta waris sesuai yang tertera dalam petitum nomor 3 kepada Penggugat selaku ahli waris;
5. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Magelang atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini
Subsider:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak