INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.G/2026/PA.Mgl | Yoga Ariyanto bin Y. Temon Wahono | Daria Purwaningsih binti Y. Temon Wahono | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2026/PA.Mgl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Y. Temon Wahono adalah Yoga Ariyanto lahir 31 Desember 1975 selaku anak kandung;
3. Menetapkan harta berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1694 atas nama pemegang hak Yosia Temon Wahono dengan surat ukur No, 98, tanggal 27 Juli 2000 dengan luas 66 m2, terletak di Gg. Cempaka 5 RT. 009 RW. 007, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Jl. Kampung
- Sebelah Selatan : Subowo
- Sebelah Barat : Lapangan Tenis
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta waris sesuai yang tertera dalam petitum nomor 3 kepada Penggugat selaku ahli waris;
5. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Magelang atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini
Subsider:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
