INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 97/Pdt.G/2026/PA.Mgl | 1.Anggraeni Dyah Mustikasari binti Soegeng Alm 2.Agung Dwi Cahya Laksana bin Soegeng Alm 3.Desniari Datum binti Wasono Kuntjoro Alm 4.Kautzar Dhali bin Wasono Kuntjoro Alm |
1.Tondo Wicaksono bin Is Soeparman Alm 2.Sayekti Handayani binti Is Soeparman Alm 3.Pinandoyo Wikanti binti Is Soeparman Alm |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 97/Pdt.G/2026/PA.Mgl | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan IS SOEPARMAN W alias IS SOEPARMAN yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 1993 berdasarkan Surat Kematian Nomor 6/V/05/1993 yang dikeluarkan oleh Lurah Cacaban adalah PEWARIS;
3. Menetapkan ahli waris dari Alm. IS SOEPARMAN W alias IS SOEPARMAN adalah sebagai beikut:
a. ISTIFAIYAH (ISTRI);
b. BRANGTI HUTAMI (TURUT TERGUGAT I);
c. ANGGALIH PUDYASTUTI;
d. WASONO KUNTJORO;
e. TONDO WICAKSONO (TERGUGAT I);
f. SAYEKTI HANDAYANI (TERGUGAT II);
g. PINANDOYO WIKANTI (TERGUGAT III);
4. Menyatakan anak Pewaris yang bernama MARIA EKAPTI DJATMIKANI terhalang memperoleh hak kewarisan karena berbeda agama / MURTAD / KELUAR DARI AGAMA ISLAM;
5. Menetapkan ahli waris dari ISTIFAIYAH yang telah meninggal dunia pada tanggal 30 Mei 2012 adalah sebagai berikut:
a. RETNO KUNTOWATI;
b. BRANGTI HUTAMI (TURUT TERGUGAT I);
c. ANGGALIH PUDYASTUTI;
d. WASONO KUNTJORO;
e. TONDO WICAKSONO (TERGUGAT I);
f. SAYEKTI HANDAYANI (TERGUGAT II);
g. PINANDOYO WIKANTI (TERGUGAT III);
6. Menetapkan ahli waris dari WASONO KUNTJORO yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2017 adalah sebagai berikut:
a. SITI AISYAH (ISTRI) (TURUT TERGUGAT X);
b. DESNIARI DATUM (PENGGUGAT III);
c. KAUTZAR DHALI (PENGGUGAT IV);
7. Menetapkan ahli waris dari RETNO KUNTOWATI yang telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 2020 adalah sebagai berikut:
a. SUHUD MULYONO (SUAMI);
b. IIN MAHARANI PAN (TURUT TERGUGAT II);
c. IPUNG HESWARA YOGAWARDHANA (TURUT TERGUGAT III);
d. IRA RETNANI MAHANARSI (TURUT TERGUGAT IV);
e. IWAN KRISTIAWAN Y (TURUT TERGUGAT V);
f. IDA NURPATRIANI FATMADEWI (TURUT TERGUGAT VI);
8. Menetapkan ahli waris dari ANGGALIH PUDYASTUTI yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
a. ANGGRAENI DYAH MUSTIKASARI (PENGGUGAT I);
b. AGUNG DWI CAHYA LAKSANA (PENGGUGAT II);
9. Menetapkan ahli waris dari SUHUD MULYONO yang telah meninggal dunia pada tanggal 01 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
a. IIN MAHARANI PAN (TURUT TERGUGAT II);
b. IPUNG HESWARA YOGAWARDHANA (TURUT TERGUGAT III);
c. IRA RETNANI MAHANARSI (TURUT TERGUGAT IV);
d. IWAN KRISTIAWAN Y (TURUT TERGUGAT V);
e. IDA NURPATRIANI FATMADEWI (TURUT TERGUGAT VI);
10. Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Magelang agar menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam;
11. Menetapkan harta yang berupa:
I. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 111 / Tjajaban seluas 350 m2, tercatat atas nama Is Soeparman dahulu terletak di Desa / Kel Tjajaban, Kecamatan Magelang, Kota Magelang. Sekarang terletak di Jl. Kyai Mojo 17, RT. 04 / RW 08, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dengan batas-batas :
• Sebelah Utara : Jalan Kyai Mojo;
• Sebelah Selatan : Saluran Irigasi;
• Sebelah Timur : Tanah/bangunan Sukimin & Anton;
• Sebelah Barat : Tanah Mahrozi;
II. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 112 / Tjajaban seluas 200 m2, tercatat atas nama Is Soeparman dahulu terletak di Desa / Kel Tjajaban, Kecamatan Magelang, Kota Magelang, Sekarang terletak di Gang Jeksaan Nomor 10, RT 04 / RW 02, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dengan batas-batas:
• Sebelah Utara : Tanah/bangunan Marmo;
• Sebelah Selatan : Gang Jeksaan;
• Sebelah Timur : Jalan Lingkungan;
• Sebelah Barat : Tanah/bangunan Marmo;
Adalah HARTA PENINGGALAN PEWARIS;
12. Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Magelang agar memerintahkan TERGUGAT I untuk menunjukkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 111 dan Nomor 112 di muka persidangan;
13. Menyatakan dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 111 / Tjajaban seluas 350 m2, tercatat atas nama Is Soeparman dahulu terletak di Desa / Kel Tjajaban, Kecamatan Magelang, Kota Magelang. Sekarang terletak di Jl. Kyai Mojo 17, RT 04 / RW 08, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 112 / Tjajaban seluas 200 m2, tercatat atas nama Is Soeparman dahulu terletak di Desa / Kel Tjajaban, Kecamatan Magelang, Kota Magelang, sekarang terletak di Gg Jeksaan Nomor 10, RT 04 / RW 02, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang;
14. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila pembagian harta warisan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku karena suatu hal tertentu, maka harta warisan tersebut dijual melalui pelelangan umum dengan bantuan Pengadilan dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan seluruh biaya yang timbul dibebankan kepada PARA TERGUGAT, serta hasil penjualan lelang tersebut dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagian hak waris masing-masing berdasarkan ketentuan hukum Islam yang berlaku;
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) disetiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
16. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT;
17. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
