INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.G/2021/PA.Mgl | 1.Hj. Azrah Supiah Binti Alm. M.Yusuf 2.Salniah Binti Alm. H. Sarbini 3.Nanang Basuki Bin Alm. H. Sarbini 4.Belkis Bin Alm. H. Sarbini 5.Amin Siddiq, SH Bin Alm. H. Sarbini 6.Muhammad Rafik, SH,.MH Bin Alm. H. Sarbini 7.Dewi Aminah, S.Pd.I., M.Pd.I Binti Alm. H. Sarbini |
1.M. Nur Soeroso 2.Trisni Sutini 3.Ika Setyawati Noor Utami Binti M. Nur Soeroso 4.Ari Puspita Noor Aini Binti M. Nur Soeroso 5.Dwi Asila Noor Astuti Binti M. Nur Soeroso |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Mar. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2021/PA.Mgl | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Mar. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
1. Menyatakan Alm. H. Sarbini yang merupakan keponakan dari Almh. Kartinah merupakan ahli waris dari Almh. Kartinah;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah secara Hukum dari Alm. H. Sarbini;
3. Menyatakan secara hukum tanah yang sekarang di kuasai Tergugat II, III, IV, dan V dari Almh. Kartinah semula di balik nama atas nama M. Nur Soeroso (Tergugat I) pada tahun 1978 dan pada 22 Januari 2003 telah dihibahkan oleh Tergugat I kemudian dibalik nama menjadi atas nama Ika Setyawati Noor Utami, Ari Puspita Noor Aini, Dwi Asila Noor Astuti (Tergugat III, IV dan V) yakni tanah berikut Rumah dengan SHM No. 406 yang terletak di Jl. A.Yani Gg. Porogo 2 No.1, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang seluas 282m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jl. Progo 2
Selatan : Rumah Alm. Bapak Munif
Barat : Rumah Pak Masdi
Timur : Rumah Pak Masdi, Rumah Pak Wiwik, Rumah Pak Rohan
Adalah tanah warisan dari Alm. H. Sarbini, sehingga Para Tergugat tidak berhak menguasai tanah tersebut. Apalagi sampai memiliki tanah-tanah sengketa tersebut sehingga tanah tersebut harus kembali kepada Para Penggugat;
4. Menyatakan sah pemberian tanah waris dari Almh. Kartinah kepada Alm.H.Sarbini yang merupakan tanah sengketa karena merupakan bagian dari Alm. H. Sarbini. Begitu pula tanah lain yang menjadi bagian Tergugat I adalah sah milik Tergugat I yang telah dijual;
5. Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah mengkonversikan tanah semula milik Kartinah berdasarkan Buku C Desa Kedungsari 621 Persil Nomor 22 Kelas III.D.Sep menjadi atas nama Tergugat I tanpa sepengetahuan Almh. Kartinah dan Alm. H. Sarbini adalah tidak sah karena tanah tersebut milik Penggugat II,III,IV, V, dan VI;
6. Menyatakan hukum tindakan Tergugat II, II, dan III dengan tidak mau mengembalikan tanah kepada ahli waris yang sah bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam;
7. Menyatakan hibah tanah tersebut berdasarkan akta hibah tanggal 22 Januari 2003 Nomor 019/M.UT.2003 oleh Notaris Kunsri Hastuti (Turut Tergugat II) dari Tergugat I kepada Tergugat III, IV , dan V tidak sah sehingga batal demi hukum;
8. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I yang membalik nama tanah sengketa tersebut menjadi atas nama Tergugat III, IV dan V yakni berupa tanah berikut rumah dengan SHM No. 406 yang terletak di Jl. A.Yani Gg. Porogo 2 No.1, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang adalah bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanya pensertifikatan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau cacat hukum sehingga konsekuensinya adalah SHM tersebut batal demi hukum;
9. Menyatakan secara hukum Turut Tergugat I (BPN Kota Magelang) untuk membatalkan sertifikat atas nama Tergugat III, IV dan V;
10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk membalik nama SHM No. 406 yang terletak di Jl. A.Yani Gg. Porogo 2 No.1, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang atas nama Tergugat III, IV dan V menjadi atas nama Penggugat II, III,IV,V, VI, dan VII berdasarkan kewarisan;
11. Menyatakan Hukum Para Para Tergugat bukanlah ahli waris dari Alm. H. Sarbini sehingga tidak berhak atas tanah sengketa tersebut oleh karenanya tidak diperkenankan untuk mengelola, mendirikan bangunan, menempati dan/ menguasai tanah sengketa tersebut;
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sengketa tersebut;
13. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat II, III,IV dan V) untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut dari kekuasaannya dan tidak perkenankan mengalihkan dengan perjanjian apapaun atau menjual obyek sengketa tersebut kepada siapapun dan segera menyerahkannya secara suka rela dan sekaligus kepada Para Penggugat tanpa pembebanan apapun bila perlu meminta bantuan kepada aparat penegak hukum;
14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa;
15. Memerintahkan terhadap Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tanggung renteng per hari keterlambatan apabila Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
16. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini;
17. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi;
18. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
SUBSIDER :
Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
