Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2021/PA.Mgl 1.Hj. Azrah Supiah Binti Alm. M.Yusuf
2.Salniah Binti Alm. H. Sarbini
3.Nanang Basuki Bin Alm. H. Sarbini
4.Belkis Bin Alm. H. Sarbini
5.Amin Siddiq, SH Bin Alm. H. Sarbini
6.Muhammad Rafik, SH,.MH Bin Alm. H. Sarbini
7.Dewi Aminah, S.Pd.I., M.Pd.I Binti Alm. H. Sarbini
1.M. Nur Soeroso
2.Trisni Sutini
3.Ika Setyawati Noor Utami Binti M. Nur Soeroso
4.Ari Puspita Noor Aini Binti M. Nur Soeroso
5.Dwi Asila Noor Astuti Binti M. Nur Soeroso
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2021/PA.Mgl
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Azrah Supiah Binti Alm. M.Yusuf
2Salniah Binti Alm. H. Sarbini
3Nanang Basuki Bin Alm. H. Sarbini
4Belkis Bin Alm. H. Sarbini
5Amin Siddiq, SH Bin Alm. H. Sarbini
6Muhammad Rafik, SH,.MH Bin Alm. H. Sarbini
7Dewi Aminah, S.Pd.I., M.Pd.I Binti Alm. H. Sarbini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Hassan Latief, S.H., M.H.Hj. Azrah Supiah Binti Alm. M.Yusuf
2M. Hassan Latief, S.H., M.H.Salniah Binti Alm. H. Sarbini
3M. Hassan Latief, S.H., M.H.Nanang Basuki Bin Alm. H. Sarbini
4M. Hassan Latief, S.H., M.H.Belkis Bin Alm. H. Sarbini
5M. Hassan Latief, S.H., M.H.Amin Siddiq, SH Bin Alm. H. Sarbini
6M. Hassan Latief, S.H., M.H.Muhammad Rafik, SH,.MH Bin Alm. H. Sarbini
7M. Hassan Latief, S.H., M.H.Dewi Aminah, S.Pd.I., M.Pd.I Binti Alm. H. Sarbini
8Rizka Akbar Pranoto, S.H.Hj. Azrah Supiah Binti Alm. M.Yusuf
9Rizka Akbar Pranoto, S.H.Salniah Binti Alm. H. Sarbini
10Rizka Akbar Pranoto, S.H.Nanang Basuki Bin Alm. H. Sarbini
11Rizka Akbar Pranoto, S.H.Belkis Bin Alm. H. Sarbini
12Rizka Akbar Pranoto, S.H.Amin Siddiq, SH Bin Alm. H. Sarbini
13Rizka Akbar Pranoto, S.H.Muhammad Rafik, SH,.MH Bin Alm. H. Sarbini
14Rizka Akbar Pranoto, S.H.Dewi Aminah, S.Pd.I., M.Pd.I Binti Alm. H. Sarbini
Tergugat
NoNama
1M. Nur Soeroso
2Trisni Sutini
3Ika Setyawati Noor Utami Binti M. Nur Soeroso
4Ari Puspita Noor Aini Binti M. Nur Soeroso
5Dwi Asila Noor Astuti Binti M. Nur Soeroso
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Albertus Luter, S.H., CTLM. Nur Soeroso
2Albertus Luter, S.H., CTLTrisni Sutini
3Albertus Luter, S.H., CTLIka Setyawati Noor Utami Binti M. Nur Soeroso
4Albertus Luter, S.H., CTLAri Puspita Noor Aini Binti M. Nur Soeroso
5Albertus Luter, S.H., CTLDwi Asila Noor Astuti Binti M. Nur Soeroso
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
1. Menyatakan Alm. H. Sarbini yang merupakan keponakan dari Almh. Kartinah merupakan ahli waris dari Almh. Kartinah;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah secara Hukum dari Alm. H. Sarbini;
3. Menyatakan secara hukum tanah yang sekarang di kuasai Tergugat II, III, IV, dan V dari Almh. Kartinah semula di balik nama atas nama M. Nur Soeroso (Tergugat I) pada tahun 1978 dan pada 22 Januari 2003 telah dihibahkan oleh Tergugat I kemudian dibalik nama  menjadi atas nama Ika Setyawati Noor Utami, Ari Puspita Noor Aini, Dwi Asila Noor Astuti (Tergugat III, IV dan V) yakni tanah berikut Rumah dengan SHM No. 406 yang terletak di Jl. A.Yani Gg. Porogo 2 No.1, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang seluas 282m2 dengan batas-batas sebagai berikut : 
Utara : Jl. Progo 2
Selatan : Rumah Alm. Bapak Munif
Barat : Rumah Pak Masdi
Timur : Rumah Pak Masdi, Rumah Pak Wiwik, Rumah Pak Rohan
Adalah tanah warisan dari Alm. H. Sarbini, sehingga Para Tergugat tidak berhak menguasai tanah tersebut. Apalagi sampai memiliki tanah-tanah sengketa tersebut sehingga tanah tersebut harus kembali kepada Para Penggugat; 
4. Menyatakan sah pemberian tanah waris dari Almh. Kartinah kepada Alm.H.Sarbini yang merupakan tanah sengketa karena merupakan bagian dari Alm. H. Sarbini. Begitu pula tanah lain yang menjadi bagian Tergugat I adalah sah milik Tergugat I yang telah dijual;
5. Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah mengkonversikan tanah semula milik Kartinah berdasarkan Buku C Desa Kedungsari 621 Persil Nomor 22 Kelas III.D.Sep menjadi atas nama Tergugat I tanpa sepengetahuan Almh. Kartinah dan Alm. H. Sarbini adalah tidak sah karena tanah tersebut milik Penggugat II,III,IV, V, dan VI;
6. Menyatakan hukum tindakan Tergugat II, II, dan III dengan tidak mau mengembalikan tanah kepada ahli waris yang sah  bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam; 
7. Menyatakan hibah tanah tersebut berdasarkan akta hibah tanggal 22 Januari 2003 Nomor 019/M.UT.2003 oleh Notaris Kunsri Hastuti (Turut Tergugat II) dari Tergugat I kepada Tergugat III, IV , dan V tidak sah sehingga batal demi hukum; 
8. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I yang membalik nama tanah sengketa tersebut menjadi atas nama Tergugat III, IV dan V yakni berupa tanah berikut rumah dengan SHM No. 406 yang terletak di Jl. A.Yani Gg. Porogo 2 No.1, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang adalah bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanya pensertifikatan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau cacat hukum sehingga konsekuensinya adalah SHM tersebut batal demi hukum; 
9. Menyatakan secara hukum Turut Tergugat I (BPN Kota Magelang) untuk membatalkan sertifikat atas nama Tergugat III, IV dan V;
10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk membalik nama SHM No. 406 yang terletak di Jl. A.Yani Gg. Porogo 2 No.1, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang atas nama Tergugat III, IV dan V menjadi atas nama Penggugat II, III,IV,V, VI, dan VII berdasarkan kewarisan;
11. Menyatakan Hukum Para Para Tergugat bukanlah ahli waris dari Alm. H. Sarbini sehingga tidak berhak atas tanah sengketa tersebut oleh karenanya tidak diperkenankan untuk mengelola, mendirikan bangunan, menempati dan/ menguasai tanah sengketa tersebut; 
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sengketa tersebut; 
13. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat II, III,IV dan V) untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut dari kekuasaannya dan tidak perkenankan mengalihkan dengan perjanjian apapaun atau menjual obyek sengketa tersebut kepada siapapun dan segera menyerahkannya secara suka rela dan sekaligus kepada Para Penggugat tanpa pembebanan apapun bila perlu meminta bantuan kepada aparat penegak hukum; 
14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa;
15. Memerintahkan terhadap Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tanggung renteng per hari keterlambatan apabila Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
16. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini;
17. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi;
18. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;     
SUBSIDER : 
Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak