Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PA.Mgl Sony Soebijono bin dr. Abdul Kurnen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PA.Mgl
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sony Soebijono bin dr. Abdul Kurnen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa nama Sony Kurniawan Sumiarto bin dr. Abdul Kurnen dalam Akta Cerai Nomor: 0054/AC/2024/PA.Mgl tertanggal 1 April 2024 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Magelang dirubah dengan nama yang benar menjadi Sony Soebijono bin dr. Abdul Kurnen; 
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magelang untuk melakukan perubahan atas nama Pemohon dari Akta Cerai Nomor: 0054/AC/2024/PA.Mgl sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak