INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 224/Pdt.G/2024/PA.Mgl | 1.Hanggodo Widiyatmiko bin A. Soejoto 2.Endang Kusumastuty binti Koespramono |
1.Raden Roro Sarahdita Ananda Cyrichit binti Raden Mythodius Soedjatmiko 2.Yudha Irianto Saputro bin Wahyudi |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencabutan Kekuasaan Orang Tua | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 224/Pdt.G/2024/PA.Mgl | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Mencabut Hak Hadhanah anak bernama Chery Zhoey Wiradinatha yang lahir di Tangerang Selatan, 20 Juni 2016 dari Tergugat I (Raden Roro Sarahdita Ananda Crychit Binti Raden Mythodius)
3. Menetapkan anak bernama Chery Zhoey Wiradinatha alias Zhoey Wiradinata Binti Yudha Irianto Saputro, yang lahir di Tangerang Selatan, 20 Juni 2016 berada dibawah pengasuhan Penggugat I (Hanggodo Widiyatmiko Bin A. Soejoto) dengan tetap memberikan hak akses kepada Para Tergugat selaku orang tua kandung untuk bertemu dan mengunjungi anak tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a-quo.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
