Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
224/Pdt.G/2024/PA.Mgl 1.Hanggodo Widiyatmiko bin A. Soejoto
2.Endang Kusumastuty binti Koespramono
1.Raden Roro Sarahdita Ananda Cyrichit binti Raden Mythodius Soedjatmiko
2.Yudha Irianto Saputro bin Wahyudi
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
Nomor Perkara 224/Pdt.G/2024/PA.Mgl
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hanggodo Widiyatmiko bin A. Soejoto
2Endang Kusumastuty binti Koespramono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad HamzahHanggodo Widiyatmiko Bin A. Soejoto
2Muhammad HamzahEndang Kusumastuty Binti Koespramono
3Muhammad Reza HasbiHanggodo Widiyatmiko Bin A. Soejoto
4Muhammad Reza HasbiEndang Kusumastuty Binti Koespramono
5Juan Andre DanusaputraHanggodo Widiyatmiko Bin A. Soejoto
6Juan Andre DanusaputraEndang Kusumastuty Binti Koespramono
Tergugat
NoNama
1Raden Roro Sarahdita Ananda Cyrichit binti Raden Mythodius Soedjatmiko
2Yudha Irianto Saputro bin Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Mencabut Hak Hadhanah anak bernama Chery Zhoey Wiradinatha yang lahir di Tangerang Selatan, 20 Juni 2016 dari Tergugat I (Raden Roro Sarahdita Ananda Crychit Binti Raden Mythodius)
3. Menetapkan anak bernama Chery Zhoey Wiradinatha alias Zhoey Wiradinata Binti Yudha Irianto Saputro, yang lahir di Tangerang Selatan, 20 Juni 2016 berada dibawah pengasuhan Penggugat I (Hanggodo Widiyatmiko Bin A. Soejoto) dengan tetap memberikan hak akses kepada Para Tergugat selaku orang tua kandung untuk bertemu dan mengunjungi anak tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a-quo.
 
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak