Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PA.Mgl 1.Agus Slamet bin Darto
2.Meita Wijayanti binti Biyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PA.Mgl
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Slamet bin Darto
2Meita Wijayanti binti Biyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :           
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I Bernama Agus Slamet bin Darto dan Pemohon II bernama Meita Wijayanti binti Biyanto terhadap anak Bernama Ganendra Azka yang lahir pada tanggal 04 Januari 2019 di Kabupaten  Semarang, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3322-LU-23012019-0071 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang  tertanggal 25 April 2019;
3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak