Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PA.Mgl Dwi Lestari binti Marsuharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PA.Mgl
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Lestari binti Marsuharjo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon Dwi Lestari binti Marsuharjo sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama Muhammad Aldric Al Zhafran bin Bambang Setyo Irianto, Laki-Laki, lahir di Kota Magelang, 06 November 2018, untuk melakukan pengurusan waris berupa balik nama atas SHM Nomor: 01742, Surat Ukur Nomor: 01135 yang terletak di Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas kurang lebih 100m2 ;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR :  
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak