| Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Is Soeparman (Almarhum) telah meninggal pada 3 Mei tahun 1993 dan Isti Faiyah (Almarhum) meninggal pada 30 Mei 2012;
3. Menetapkan MARIA EKAPTI DJATMIKANI telah meninggal dunia dan meninggalkan anak yang bernama C Priyono Widyatkmoko, Estining Widyaningtyas dan Kaeksi Katriyani yang beragama non islam (Murtad) maka ahli waris tersebut tidak berhak atas harta warisan Is Soeparman (Almarhum);
4. Menetapkan secara hukum BRANGTI HUTAMI, ANGGALIH PUDYASTUTI, TONDO WICAKSONO, SAYEKTI HANDAYANI, PINANDOYO WIKANTI adalah ahli waris dari Is Soeparman (Almarhum) dan Isti Faiyah (Almarhum);
5. Menetapkan secara hukum bahwa WASONO KUNTJORO telah meninggal dunia;
6. Menetapkan secara hukum harta warisan Is Soeparman (Almarhum) dan Isti Faiyah (Almarhum) adalah :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 111 / Tjajaban seluas 350 m2, tercatat atas nama Is Soeparman terletak di Desa/Kel. Tjajaban , Kec.Magelang, Kota Magelang;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 112 / Tjajaban seluas 200 m2, tercatat atas nama Is Soeparman terletak di Desa/Kel. Tjajaban , Kec.Magelang, Kota Magelang;
7. Menetapkan sebagai hukum bahwa obyek sengketa yang merupakan harta warisan Is Soeparman (Almarhum) dan Isti Faiyah (Almarhum) di bagi menjadi hak bagian waris PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sesuai hukum yang berlaku.
8. Menghukum PARA TERGUGAT apabila pembagian harta warisan tidak dapat di lakukan secara natura, karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura, yaitu di jual dengan secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya PARA TERGUGAT dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagikan kepada PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sesuai hak bagian waris masing masing.
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dari perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya;
|