Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2024/PA.Mgl 1.Brangti Hutami binti Is Soeparman
2.Anggalih Pudyastuti binti Is Soeparman
3.Tondo Wicaksono bin Is Soeparman
4.Sayekti Handayani binti Is Soeparman
5.Pinandoyo Wikanti binti Is Soeparman
1.Desniari Datum
2.Kautzar Dhali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2024/PA.Mgl
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Brangti Hutami binti Is Soeparman
2Anggalih Pudyastuti binti Is Soeparman
3Tondo Wicaksono bin Is Soeparman
4Sayekti Handayani binti Is Soeparman
5Pinandoyo Wikanti binti Is Soeparman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarwadinoto, S.H.Brangti Hutami binti Is Soeparman
2Sarwadinoto, S.H.Anggalih Pudyastuti binti Is Soeparman
3Sarwadinoto, S.H.Tondo Wicaksono bin Is Soeparman
4Sarwadinoto, S.H.Sayekti Handayani binti Is Soeparman
5Sarwadinoto, S.H.Pinandoyo Wikanti binti Is Soeparman
Tergugat
NoNama
1Desniari Datum
2Kautzar Dhali
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan Is Soeparman (Almarhum) telah meninggal pada 3 Mei tahun 1993   dan Isti Faiyah (Almarhum)  meninggal pada 30 Mei 2012;
3.    Menetapkan MARIA EKAPTI DJATMIKANI telah meninggal dunia dan meninggalkan anak yang bernama C Priyono Widyatkmoko, Estining Widyaningtyas dan Kaeksi Katriyani yang beragama non islam (Murtad) maka ahli waris tersebut tidak berhak atas harta warisan Is Soeparman (Almarhum);
4.    Menetapkan secara hukum BRANGTI HUTAMI, ANGGALIH PUDYASTUTI, TONDO WICAKSONO, SAYEKTI HANDAYANI, PINANDOYO WIKANTI adalah ahli waris dari Is Soeparman (Almarhum) dan Isti Faiyah (Almarhum);
5.    Menetapkan secara hukum bahwa  WASONO KUNTJORO telah meninggal dunia;
6.    Menetapkan secara hukum harta warisan Is Soeparman (Almarhum) dan Isti Faiyah (Almarhum) adalah :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 111 / Tjajaban seluas 350 m2, tercatat atas nama Is Soeparman terletak di  Desa/Kel. Tjajaban , Kec.Magelang, Kota Magelang;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 112 / Tjajaban seluas 200 m2, tercatat atas nama Is Soeparman terletak di  Desa/Kel. Tjajaban , Kec.Magelang, Kota Magelang;
7.    Menetapkan sebagai hukum bahwa obyek sengketa yang merupakan harta warisan Is Soeparman (Almarhum) dan Isti Faiyah (Almarhum) di bagi menjadi  hak bagian waris PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sesuai hukum yang berlaku.
8.    Menghukum PARA TERGUGAT apabila pembagian harta warisan tidak dapat di lakukan secara natura, karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura, yaitu di jual dengan secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya PARA TERGUGAT dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagikan kepada PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sesuai hak bagian waris masing masing.
9.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT;
10.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dari perkara a quo;
 SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak