Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PA.Mgl Sujono Paryono, SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PA.Mgl
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat 07/PP/TS/VII/2025
Pemohon
NoNama
1Sujono Paryono, SH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tri Sulistiyono, S.H.Sujono Paryono, SH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pengampu untuk seluruhnya. 
2. Menetapkan bahwa yang diampu berada dibawah pengampuan. 
3. Menetapkan Pemohon sebagai wali pengampu dari yang diampu.
4. Menetapkan Pengampu diberi hak atas yang diampu mengingat yang diampu sudah berusia lanjut serta daya pikirnya juga sudah berkurang.
5. Menetapkan Pemohon Pengampu masih ada hubungan keluarga/famili sehingga diberi hak sebagai Pengampu.
6. Menetapkan Pemohon Pengampu diberi hak untuk bisa untuk mengambil dan atau mencairkan uang yang ada di Bank UOB Cabang Magelang yang beralamat di Jalan Tidar No. 17 Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang Jo. Bank UOB Plaza, Jalan MH Thamrin No. 10, Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.
7. Menetapkan Pemohon Pengampu diberi hak mengambil dan atau mencairkan tabungan atas nama yang diampu yaitu atas nama Rollijah dengan tabungan nomor rekening Privilage Account 318.300.236-6 dan atau U. Save P’orangan 318.100.903.7 dengan nilai nominal sejumlah Rp. 1.381.716.633,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) atas nama nasabah Rollijah sebagaimana pula dalam nomor nasabah 1800038279, Nomor Rekening Sekuritas (Security Account) 7801800095 dengan saldo sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atas nama nasabah Rollijah beralamat di Wates Sanggrahan RT 02 RW 06, Desa/Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
8. Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon Pengampu. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak