INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 27/Pdt.P/2025/PA.Mgl | Sujono Paryono, SH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.P/2025/PA.Mgl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 07/PP/TS/VII/2025 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pengampu untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa yang diampu berada dibawah pengampuan.
3. Menetapkan Pemohon sebagai wali pengampu dari yang diampu.
4. Menetapkan Pengampu diberi hak atas yang diampu mengingat yang diampu sudah berusia lanjut serta daya pikirnya juga sudah berkurang.
5. Menetapkan Pemohon Pengampu masih ada hubungan keluarga/famili sehingga diberi hak sebagai Pengampu.
6. Menetapkan Pemohon Pengampu diberi hak untuk bisa untuk mengambil dan atau mencairkan uang yang ada di Bank UOB Cabang Magelang yang beralamat di Jalan Tidar No. 17 Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang Jo. Bank UOB Plaza, Jalan MH Thamrin No. 10, Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.
7. Menetapkan Pemohon Pengampu diberi hak mengambil dan atau mencairkan tabungan atas nama yang diampu yaitu atas nama Rollijah dengan tabungan nomor rekening Privilage Account 318.300.236-6 dan atau U. Save P’orangan 318.100.903.7 dengan nilai nominal sejumlah Rp. 1.381.716.633,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) atas nama nasabah Rollijah sebagaimana pula dalam nomor nasabah 1800038279, Nomor Rekening Sekuritas (Security Account) 7801800095 dengan saldo sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atas nama nasabah Rollijah beralamat di Wates Sanggrahan RT 02 RW 06, Desa/Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
8. Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon Pengampu. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
